Tuesday, April 13, 2010

SHU Koperasi Haram?


Post by vedia on Thu Feb 25, 2010 9:19 am
Di copas dari http://blog.re.or.id/koperasi-sirkah-ta-awuniyah-dalam-pandangan-islam.htm


Koperasi - Sirkah Ta’awuniyah - dalam Pandangan Islam


Sirkah berarti ikhtilath . Para fuqaha mendefinisikan sebagai Akad antara orang-orang yg berserikat dalam hal modal dan keuntungan. Definisi ini dari mazhab Hanafi. Sebelum membahas tentang koperasi sirkah secara umum disyariatkan dgn Kitabullah Sunnah dan Isjma’.Di dalam Kitabullah Allah berfirman yg artinya “Maka mereka bersekutu dalam yg sepertiga.” “Dan sesungguhnya kebanyakan orang-orang yg berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yg lain kecuali orang-orang yg beriman dan beramal shaleh; dan amat sedikitlah mereka itu.” Di dalam As-Sunnah Rasulullah SAW bersabda yg artinya “Allah SWT berfirman “Aku ini Ketiga dari dua orang yg berserikat selama salah seorang mereka tidak mengkhianati temannya. Apabila salah seorang telah berkhianat terhadap temannya Aku keluar dari antara mereka.” Adapun para ulama telah berijma’ mengenai bolehnya berserikat . Lalu bagaimana dgn koperasi atau Sirkah Ta’awuniyah?